merdekaku — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas. Bank ini beroperasi di Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026. Di tetapkan 7 Januari 2026.

Bukan Keputusan Kilat

Roni Nazra, Kepala OJK Sumbar, bilang ini bukan langkah mendadak. “Sudah di evaluasi lama,” katanya, Senin siang di Padang.

Menurutnya, pencabutan dil akukan demi menjaga stabilitas. Juga kepercayaan terhadap sektor perbankan, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Dari Penyehatan ke Resolusi

Rangkaian pengawasan di mulai sejak 6 Maret 2025. Saat itu, BPR Suliki Gunung Mas di tempatkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Masalah utama ada di modal. Rasio KPMM—indikator kecukupan modal—tercatat di bawah batas minimum.

Namun hingga akhir tahun tak banyak berubah. Akhirnya, bank masuk status Dalam Resolusi (BDR) pada 11 Desember 2025.

Langkah Lanjutan: Likuidasi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ikut ambil bagian. Mereka yang meminta izin BPR dicabut, agar proses likuidasi bisa di jalankan sesuai aturan.

Prosedurnya sudah jelas. Sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah Tak Perlu Panik

Dana masyarakat tetap di jamin. OJK menegaskan hal itu.

Semua simpanan akan di tangani oleh LPS. Sesuai undang-undang yang mengatur sistem penjaminan simpanan.

Otoritas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar simpang siur. Informasi resmi akan di sampaikan lewat kanal OJK dan LPS.